Sarang Walet Menjamur di Kota Bungo

Rabu 15-08-2018,00:00 WIB

 

MUARA BUNGO - Saat ini sangat banyak sarang walet yang berada di dalam kota. Padahal secara aturan sudah jelas dilarang. ‘’Meskipun menyalahi aturan, tapi kami kesulitan untuk melakukan penertipan. Alasannya, keberadaan sarang walet tersebut sebelum dibentuknya Peraturan Daerah (Perda) tentang Walet No 15/2010,’’ sebut Kepala Dispenda Bungo, Bambang SE.

Selain itu, akunya, pihaknya juga kesulitan untuk memungut pajaknya kepada pengusaha walet. Karena pengusaha walet selama ini tidak pernah terbuka terhadap pemerintah. Pihak pengusaha hanya melaporkan hasil penjualannya setiap tahun. \"Seharusnya saat melakukan panen, kami diundang. Agar kita tau hasilnya berapa. Tapi saat ini kita hanya menerima laporan dari penjualan mereka, jadi bisa saja mereka tidak jujur kepada kita ,\" jelasnya.

Terpisah, Anggota DPRD Bungo, Dharmawan, meminta instansi terkait untuk menindak tegas sarang walet yang masih berada di dalam kota. Selain itu ia juga berharap terjadi peningkatan pajak pada sektor walet.

\"Perdanya sudah ada, jadi kita meminta instansi terkait untuk menindak tegas sarang walet yang masih berada di dalam kota. Ruko yang berada di tengah kota rata-rata diatasnya sarang walet harus ditertibkan dan ditindaktegas. Selain menyalahi aturan, baunya juga menggangu masyarakat ,\" tandasnya.

(ptm)

Tags :
Kategori :

Terkait