JAMBI - Nasib 21 bakal calon anggota DPD RI segera ditentukan untuk bisa maju di Pemilu 2019 mendatang. Soalnya tak ada waktu lagi bagi bakal calon anggota DPD untuk melakukan perbaikan syarat dukungan e-KTP yang sudah dilakukan verifikasi faktual.
Komisioner KPU Provinsi Jambi Apnizal mengatakan terakhir melakukan perbaikan bagi bakal calon anggota DPD RI pada 12 Agustus lalu. Maka setelah itu tak ada lagi kesempatan untuk mengganti dukungan yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
\"Setelah perbaikan terakhir 12 Agustus, maka tidak ada lagi perbaikan, bagi yang tidak melengkapi persyaratan maka akan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan,\" ujarnya, Selasa (14/8) kemarin.
Apnizal menyebutkan jika KPU Provinsi Jambi akan mengumumkan daftar calon sementara anggota DPD RI besok, 16 Agustus. Pengumuman akan disampaikan secara terbuka dan disampaikan melalui surat kabar. \" Tanggal 16 Agustus ini akan kita umumkan DCS nya,\" katanya.
Sejuah ini, kata Apnizal, sudah ada enam bakal calon anggota DPD RI yang sudah memenuhi syarat dukungan minimal 2.000 e-KTP. Mereka yakni Ria Mayang Sari, Syukur, Elviana, Khairun A Roni, Mustafa Lutfi, Azhar Mulia. “Sisanya yang melakukan perbaikan dan kita lakukan verifikasi,” sebutnya.
Persyaratan dukungan minimal ini juga harus tersebar 50 persen daerah atau 6 Kabupaten dan Kota dalam Provinsi Jambi. “sekarang pleno di kabupaten/Kota masih berjalan, mungkin sebagian sudah ada yang selesai,” ucapnya.
Soal penetapan calon akan dilakukan berbarengan penetapan daftar pemilih tetap calon anggota DPRD Provinsi. \"Itu akan ditetapkan bersama dengan calon anggota legislatif Provinsi,\" tukasnya.
(aiz)