JAMBI - Konflik lahan antara warga dan perusahaan atau investor sampai kini masih terjadi di Provinsi Jambi membutuhkan solusi penyelesaian. Solusi penyelesaian konflik lahan antara warga dan perusahaan ditawarkan oleh PT Lestari Asri Jaya (LAJ) dan PT Wanamukti Wisesa (WW).
Melalui tim resolusi konflik yang dibentuk PT LAJ dan PT WW kemarin (20/8) di Aston Hotel Jambi yang disaksikan oleh Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang diwakili oleh Direktur Usaha Jasa Lingkungan dan Hasil Hutan Bukan Kayu (UJL-HHBK) Ir. Djohan Utama Perbatasari, Direktur Usaha Hutan Produksi (UHP) Ditjen PHPL KLHK Ir Istanto, M.Sc, Direktur PT LAJ dan PT WW Meizani Irmadhiany, Bupati Tebo diwakili oleh Asisten I Bupati Amsiridin, dan Ketua Lembaga Adat Melayu Jambi H Zaharuddin.
Direktur PT LAJ dan PT WW, Meizani Irmadhiany mengatakan, pembentukan Tim Resolusi Konfik PT LAJ dan PT WW sejalan dengan upaya keberlanjutan perusahaan dalam memastikan terlaksananya prinsip-prinsip Persetujuan Informasi Diawal Tanpa Paksaan (Padiatapa) kepada masyarakat lokal masyarakat adat, penanganan keluhan yang bertanggung jawab, tercapainya resolusi konflik yang bertanggung jawab, keterlibatan hubungan multi pihak yang efektf dalam mencapai solusi-solusi terbaik serta kepatuhan kepada peraturan perundangan nasional dan standar-standar keberlanjutan diakui di internasional.
\"Tim Resolusi Konflik adalah kelembagaan multipihak yang bersifat independen dengan beranggotakan para pemangku kepentingan antara lain KLHK, Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten Tebo, PT. LAJ dan PT. WW, lembaga studi dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait,\"katanya.
Ia mengatakan, keberadaan Tim merupakan upaya proaktif dalam mendukung penyelesaian konflik di area perusahaan secara optimal dan konstruktif serta meningkatkan sinergi antar pemangku kepentingan.
\"Pembentukan Tim ini merupakan tindak lanjut darí rekomendasi hasil pemetaan potensi dan resolusi konflik di area perusahaan yang dilakukan oleh lembaga studi independen Wana Aksara,\"tegasnya.
Pemetaan dilakukan dalam rangka memenuhi kewajiban perusahaan selaku pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) sesuai Peraturan Drjen PHPL Nomor P.5/PHPLUUHP/PHPL 1/2/2016 Tentang Pedoman Pemetaan Potensi Dan Resolusi Konfik Pada Pemegang IUPHHK dalam Hutan Produksi PT. LAJ dan PT. WW merupakan perusahaan pertama di Jambi yang melakukan pemetaan konflik dimaksud.
Dirjen PHPL yang diwakili Direktur UJL-HHBK Ir. Djohan Utama Perbatasari, selaku pihak yang menaungi peraturan ini mengungkapkan bahwa Tim Resolusi Konflik ini akan menjadi sebuah contoh kelembagaan resolusi konfik yang efektif dan optimal yang akan bisa dikembangkan di lUPHHK lain di wilayah Provinsi Jambi.
\" Kami mengapresiasi langkah PT LAJ dan PT WW sebagai perusahaan yang pertama di Jambi yang melaksanakan kewajbannya sesuai Perdirjen PHPL ini. Oleh karena itu kami dukung implementasinya agar bisa menjadi model bagi pemegang IUPHHK lainnya,\" ujar Djohan.
Sementara itu, Direktur UHP Diten PHPL KLHK Ir. Istanto dalam paparannya menjabarkan bahwa terdapat konflik 30 % dari total 231 HTI dengan berbagai konflik. \"Konflik bukan untuk dhindari namun untuk diselesaikan, untuk itu Tim ini dibentuk untuk mengelola konflik tersebut melalui tahapan-tahapan penanganan dan sinergi para pihak,\" ungkap Istanto.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Ir. Erizal optimis bahwa pembentukan Tim ini akan berdampak positif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. \" Harapannya, ini dapat bekerja dengan optimal sekaligus memperkuat peran pemerintah dalam mengembangkan ekonomi berkelanjutan di kawasan hutan. Dengan begiltu ekonomi masyarakat dapat meningkat dan disisi lain lingkungan hidup tetap terjaga,\"terangnya.
Tim resolusi konflik menjalankan tugas berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi tentang pembentukan tim resolusi konflik PT Lestari Asri Jaya dan PT Wanamukti Wisesa Kabupaten Tebo Provinsi Jambi dan akan mengemban tugas selama 2 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan dan kepentingan yang didasarkan pada hasil evaluasi para pihak.
PT LAJ dan PT WW merupakan anak perusahaan dari PT Royal Lestari utama perusahaan joint venture antara Barito Pacific group dan Michelin group Prancis. PT LAJ dan PT WW mengelola HTI karet alam berkelanjutan di Kabupaten Tebo seluas 70000 hektar. Dalam hal ini, ada permasalahan antara perusahaan dan warga mengenai lahan.
Ketua Lembaga Adat Melayu Jambi, H Zaharuddin mengatakan, sebelumnya sudah ada perjanjian antara masyarakat dengan perusahaan terkait konflik lahan ini. Namun perjanjian kerjasama tersebut belum membuahkan hasil yang disetujui kedua belah pihak. Ia berharap dengan solusi terbaru yang ditawarkan ini bisa memberikan harapan baru bagi warga.
“Ini kerjasama yang kedua setelah yang kemarin belum bisa disepakati. Kasus ini sudah berjalan dari tahun 2010 semoga dengan ini ada titik terangnya,” jelas Zaharuddin.
(yni)