JAMBI - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara nomor 31/PUU-XVI/2018 terkait penambahan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota sudah ditindak lanjuti. Dimana personil KPU yang semula tiga orang bakal bertambah menjadi lima komisioner menyusul terbitnya Peraturan KPU nomor 27 tahun 2018.
Dalam PKPU itu mengatur tentang seleksi KPU Provinsi dan kabupaten dan kota. Dalam aturan itu meyebutkan jika penambahan itu akan dilakukan dengan seleksi ulang.
“Kita sudah terima petunjuknya dan akan segera bekerja,” ujar Afnizal, Komisioner KPU Provinsi Jambi kemarin.
Mekanisme seleksi, kata Afnizal, pihaknya akan melihat 12 besar calon anggota KPU yang mengikuti seleksi sebelumnya. Nama-nama itu akan di seleksi menjadi 7 besar melalui uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper tes oleh KPU Provinsi.
\"Jadi kami tidak membuka pendaftaran baru namun diseleksi ulang dari seleksi KPU beberapa waktu lalu,\" ujar Afnizal.
Tujuh nama hasil penjaringan akan diserahkan kepada KPU RI. Dipusat akan dikeluarkan dua calon terpilih sementara lima nama lainnya menjadi cadangan.
“Kita sedang mengumpulkan nama 12 besar dan akan dikirim ke KPU RI,” sebutnya.
Lalu kapan seleksi dilakukan? Mantan Komisioner KPU Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) ini menyebutkan jika seleksi dilaksanakan pada bulan September mendatang. Seleski sendiri diperkirakan pihaknya akan rampung selama dua pekan. \"Kita upayakan pertengahan September seleksi selesai,\" tukasnya.
(aiz)