Di sisi lain, pemilu yang berlangsung pada 17 April 2019 juga bertajuk pemilihan presiden. Bukan pergantian presiden. “Ganti itu kata kerja, bahasa arabnya adalah fi\'il amar. Fi\'il amar itu perintah dengan segala cara dipakai untuk menggantikan presiden,” ujarnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin (28/8).
Politisi Golkar itu menambahkan, keinginan kelompok oposisi untuk bisa berkuasa sangat diperbolehkan dan sah secara konstitusional. Namun dia berharap, keinginan itu tidak dilakukan dengan cara-cara yang dapat memperkeruh suasana dan beresiko menciptakan perpecahan
Ngabalin menambahkan, jika praktek tersebut masih akan diteruskan, maka sangat wajar jika polisi melakukan pembubaran. “Jadi Anda nggak usah marah-marah sama polisi. Polisi representasi hukum,” pungkasnya.
(bay/lum/jun/agm/far)