JAMBI - Demi mengakomodir para honorer Kategori Dua (K2), Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) segera merampungkan Peraturan Pemerintah tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini untuk memberi kesempatan masyarakat berusia lebih dari 35 tahun yang ingin mengabdi untuk negara. Proses pembahasan seleksi PPPK turut dihadiri Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Ardan Adiperdana, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja dan sejumlah pejabat terkait.
Namun, untuk bisa menjadi PPPK juga harus melalui proses seleksi dengan beberapa persyaratan yang sudah ditetapkan. Jadwalnya pun direncanakan akan digelar setelah proses pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) rampung. Sehingga para pelamar yang belum berkesempatan untuk diterima sebagai CPNS bisa kembali mengadu nasib di seleksi PPPK.
‘‘Seleksi PPPK akan dilakukan setelah seleksi CPNS tahun 2018 selesai,’‘ ujar Menteri PAN-RB, Syafruddin di Jakarta, Minggu (23/9).
Dijelaskan lebih lanjut, untuk mendapatkan SDM aparatur yang berkualitas, pemerintah mengadakan seleksi CPNS yang kompetitif. Namun di sisi lain, pemerintah juga memperhatikan orang-orang yang telah berjasa dan berjuang cukup lama untuk negara dan menanti menjadi ASN.
‘‘Oleh karena itu, pemerintah memberikan solusi melalui PPPK. Termasuk di dalamnya eks tenaga honorer kategori dua yang tidak memenuhi syarat mengikuti seleksi CPNS,’‘ tegas mantan Wakapolri ini.
Peluang itu juga terbuka bagi pelamar yang tidak lulus dalam seleksi CPNS untuk mengikuti tes PPPK. Seleksi PPPK dapat diikuti oleh pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun.
‘‘Bahkan bagi yang usianya setahun sebelum batas usia pensiun juga dapat mengikuti tes,’‘ imbuh Syafruddin.Dikatakan, pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dari pengadaan sampai pensiun ASN. Hal itu juga berlaku bagi tenaga eks honorer Kategori 2 (K2) serta Pegawai non-PNS yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah.
Sesuai dengan UU tersebut, untuk dapat diangkat menjadi CPNS maupun PPPK harus melalui tes.Syafruddin memberikan gambaran tenaga honorer yang jumlahnya cukup banyak. Hingga tahun 2014, pemerintah telah mengangkat tenaga honorer sebanyak 1.070.092 orang.
Jumlah ini berawal dari pendataan pertama tenaga honorer sebanyak 920.702 orang, dan dilakukan pengangkatan sebanyak 860.220 orang tenaga honorer K-1 tanpa tes. Pada tahun 2013, dilakukan tes untuk tenaga honorer K2, dan sebanyak 209.872 orang.Pengangkatan honorer K2 itu berawal dari adanya pengaduan dari tenaga honorer yang merasa memenuhi syarat tetapi tidak diangkat. Kemudian dilakukan pendataan kedua, dan diperoleh data sejumlah 648.462 orang. Atas kesepakatan bersama pemerintah dengan Komisi II, Komisi VIII, dan Komisi X DPR, pemerintah mengeluarkan PP No. 56 tahun 2012 untuk melaksanakan tes satu kali bagi tenaga honorer K2.’‘Bila dibandingkan dengan pengangkatan PNS dari pelamar umum yang hanya sebanyak 775.884 orang (dengan tes), tenaga honorer yang diangkat sejak tahun 2005-2014 lebih besar, yakni 1.070.092 orang, atau sekitar 24,7% dari jumlah PNS saat ini,’‘ jelasnya.
Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat kepada pemerintah daerah untuk tidak ada lagi merekrut guru honorer. ‘‘Bisa kita pantau, jika ada yang melanggar, akan kami kenakan sanksi. Mohon kerja samanya,’‘ tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan akan dibuat peta jabatan formasi untuk PPPK. ‘‘Jadi tidak hanya guru saja, tetapi juga untuk jabatan-jabatan lainnya,’‘ ujarnya.
10 Tahun Tak Boleh Pindah
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun tidak main-main dalam penerimaan CPNS tahun ini. Sebab, penerimaan CPNS bukan untuk batu loncatan saja, namun lowongan CPNS dibuka untuk menutupi kekurangan tenaga kerja di Lingkup Pemkab Sarolangun.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sarolangun, Thabroni Rozali, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa penerimaan CPNS tahun ini beda dengan yang sebelumnya. Karena, untuk tahun 2018 ini, bagi CPNS yang lulus, maka akan langsung dibuat perjanjian kontrak kerja selama 10 tahun.