Peduli Lingkungan, Wako Fasha Buat Aturan Batasi Sampah Plastik

Selasa 08-01-2019,00:00 WIB

JAMBI - Memasuk awal 2019 Pemerintah Kota Jambi membuat kebijakan peduli lingkungan, untuk mengurangi sampah plastik. Pusat perbelanjaan dan ritel modern di Kota Jambi dilarang menyediakan kantong plastik bagi konsumen. Konsumen diminta membawa kantong belanja sendiri dari rumah. Pembatasan sampah plastik juga diatur dalam Perwal nomor 61 tahun 2019 tentang Pembatasan Penggunaan Kantong Belanja Plastik.
 
Hal tersebut dilakukan Pemkot Jambi untuk mereduksi sampah plastik serta menyelamatkan bumi dari kerusakan lingkungan akibat sampah plastik. Pelaksanaan pengurangan penggunaan kantong plastik oleh pemerintah kota Jambi merupakan amanat dari UU nomor 18 tahun 2008, PP nomor 81 tahun 2012, dan Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Wali Kota nomor 54 tahun 2018 tentang Kebijakan Strategis Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, serta juga amanat dari kebijakan kebijakan strategis nasional untuk pengurangan timbulan sampah disumber sampai 30% hingga tahun 2025. 
 
Untuk menjalankan strategi tersebut maka pemerintah Kota Jambi membuat suatu kebijakan yang diawali dengan pembatasan penggunaan kantong plastik oleh pusat perbelanjaan dan toko modern. Kebijakan itu dilaksanakan mulai 1 Januari 2019.
 
Sebelum diberlakukan kebijakan tersebut, telah dilakukan pertemuan  FGD dan sosialisasi bersama stakeholder atau para pihak terkait seperti Alfamart, Indomaret, Hypermart, Lippomall, Jamtos, Mandala yang pada prinsipnya para pihak mendukung rencana pemerintah daerah ini. Diharapkan masyarakat dapat mendukung pelaksanaan program tersebut, agar timbulan sampah yang dihasilkan dari kantong plastik dapat diminimalkan.
 
Di Kota Jambi telah dibuat Perwal, yakni dengan adanya, aturan ini, di harapkan terjadi pengurangan sampah plastik. Sampah plastik susah diurai, sehingga membebani lingkungan. Sampah plastik penyebab sedimentasi saluran hingga menyebab mampet saluran dan banjir. Persentase sampah plastik di Kota Jambi 30-40 persen.
2019, target Pemkot Jambi bisa mengurangi 15-18 persen sampah plastik. Target kebijakan strategi daerah 2030 tanpa sampah plastik.
 
(hfz)
Tags :
Kategori :

Terkait