30 % Pelaku Usaha di Kota Jambi Belum Keluarkan CSR

Senin 08-04-2019,00:00 WIB

JAMBI – Pemerintah Kota Jambi menggelar rapat forum CSR di ruang pola kantor Walikota Jambi, kemarin (8/4). Kegiatan yang dibuka oleh Wakil Walikota Jambi itu untuk melakukan pemerataan penyaluran SCR.
 
Maulana Wakil Walikota Jambi mengatakan, ada 8 arah kebijakan penyaluran CSR untuk pelaku usaha di Kota Jambi, yakni untuk pendidikan, kesehatan, pengembangan UMKM, peningkatan dan pengembangan infrtastrusktur, pembangnan lingkungan hidup dan estetika kota, penciptaan lapangan kerja, olahraga, serta sosial budaya dan keagamaan.
 
“Perusahaan sudah berkembang banyak, pemerintah wajib melakukan penerataan,” kata Maulana, kemarin (8/4). 
 
Maulana menyebutkan, rapat forum CSR 2019 ini mengundang pelaku usaha yang ada di Kota Jambi, menggugah pelaku usaha untuk menyelurkan CSR melalui Pemerintah Kota Jambi. Ada 130 pelaku usaha yang tergabung dalam forum CSR.
“Supaya dana-dana CSR ini lebih terarah,” ujarnya.
 
Maulana mengaku, pelaku usaha di Kota Jambi cukup kooperatif. Tahun lalu CSR berhasil terkumpul Rp 13 M.
 
“Setiap tahun dunia usaha berkembang, banyak investor baru, itu kita ajak. Tahun ini targetnya Rp 15 M,” jelasnya.
 
Lanjut Maulana, pemerintah komitmen untuk CSR yang dikeluarkan pelaku usaha yakni dalam bentuk barang yang memang benar dibutuhkan langsung masyarakat.
“Supaya akuntabel. Pemerintah kota Jamabi komitmen tidak menerima dalam bentuk uang,” katanya.
 
Adanya pemerataan CSR ini juga berdampak pada pemerataan ekonomi, sehingga tidak terjadi ketimpangan. Hal tersebut mencegah konflik horizontal. 
 
“Kalau penganggunggaran tinggi, maka kriminalitas juga tinggi, jika kriminalitas tinggi, pelaku usaha juga akan terganggu,” sebutnya.
 
Rapat forum CSR ini menawarkan pada pelaku usaha, mereka bisa menyesuaikan kondisi dan mengambil peran pada point-point yang sudah dibuat pemerintah.
“Tergantung kemampuan perusahaan mau mengambil peran dimana,” katanya.
Maulana mengungkapkan, saat ini baru 70 persen pelaku usaha yang sudah mengeluarakan CSR. 30 persennya belum. 
 
“CSR itu ada aturannya, yakni 2,5 persen,” ujarnya.
 
Pihaknya sebut Maulana, terus menghimbau pelaku usaha untuk mengeluarakan CSR. “Ini penting, usaha itu tidak sukses kalau status sosial masyarakatnya tidak mampu,” sebutnya.
 
“Sebagian pelaku usaha masih adanya yang menyalurkan CSR sendiri, kita minta semua melalui pemerintah, supaya terara,” pungkasnya.
 
(hfz)
Tags :
Kategori :

Terkait