JAMBI - Pemerintah Kota Jambi kembali melakukan rapat evaluasi ke II terkait penerapan aturan dan sanksi penggunaan kantong plastik pada ritel modern di Kota Jambi. Rapat yang berlangsung di ruang pola kantor Walikota Jambi Jumat (14/6) itu dihadiri puluhan pelaku usaha.
Dalam rapat tersebut ditetapkan bahwa 1 Juli akan diberlakukan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang masih menggunakan kantong belanja plastik.
Maulana Wakil Walikota Jambi usai memimpin rapat, kepada sejumlah wartawan mengatakaan, usai dilakukan rapat evaluasi, langsung dilakukan pernyataan sikap dari seluruh pelaku usaha yang sudah berkomitmen bersama pemerintah, bahwa mulai 1 Juli tidak lagi menggunakan kantong plastik.
“Tapi diganti dengan kantong belanja ramah lingkungan,” kata Maulana, (14/6).
Untuk mensukeseskan hal itu sebut Maulana, pemerintah akan menunjukan komitmen dengan memasang spanduk di beberapa titik pusat perbelajaan.
“Itu untuk menegaskan bahwa 1 Juli supaya masyarakat membawa kantong belanja ramah lingkungan,” imbuhnya.
“Ini komitmen global yang semua daerah akan menuju kesana. Tapi Kota Jambi ingin menjadi vionir (contoh) supaya lebih baik. Untuk yang baik bisa dilakukan lebih cepat,” tuturnya.
Nantinya dalam proses penegakan aturan, ada langkah yang dilakukan. Tentu tetap akan dilakukan evaluasi lagi setelah 3 bulan kedepan.
“Yang jelas sanksinya lebih tegas,” ujarnya.
Untuk kategori pelaku usaha yang dilarang menggunakan kantong plastik sebut Maulana, yakni dari Super Market, Mini Market, dan toko modern.
“Untuk selanjutnya pada tahun akan datang bisa saja kita masuk ke pasar tradisional dan tempat PKL, tapi butuh waktu. Kita tidak ingin proses ini menimbulkan dampak negatif yang terlalu luas ke masyarakat,” tuturnya.
“Ini bertahap supaya terjadi keseimbangan dulu,” sebutnya.
Sementara Ardi Kadis Lingkungan Hidup Kota Jambi mengatakan, sudah ada kesepakatan dan disampaikan oleh pelaku usaha, bahwa 1 Juli 2019 sudah berkomitmen untuk tidak lagi menggungkan kantong belanja plastik dan akan menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.
“Setelah ini kita akan adakan evaluasi berikutnya. Dalam proses menjelang evaluasi akan diterapkan sanksi administrasi kepada pelaku usaha yang tidak menerapkan ketentuan yang sudah disepakati,” kata Ardi.
“Kita juga akan sampaikan informasi ini kepada masyarakat melalui spanduk. 1 Juli tidak lagi disediakan kantong plastik,” ujarnya.
Sementrara Zirmanto salah satu pelaku usaha di Kota Jambi mengatakan, pihaknya sangat mendukung upaya pemerintah untuk mengurangi smapah plastik di Kota Jambi.
“Kami dari Lippo Group sangat mendukung regulasi ini,” kata Perwakilan ritel modern itu.
Zirmanto menyebutkan, pihaknya juga menanti sikap tegas dari Pemkot Jambi untuk menindak pelaku usaha yang tidak taat terhadap aturan yang telah disepakti tersebut.
“Kalau tidak diambil tindakan tegas, ini kapan selesainya. Tidak perlu rapat terus, eksekusi langsung bagi yang melanggar. Supaya terjadi keadilan,” pungkasnya.
(hfz)