Eks Napi Teroris Asal Jambi Bebas

Kamis 20-06-2019,00:00 WIB

JAMBI – Masih ingat Ruswan Alias Abu Fahkri Alias Ruslan Alias Pisang Ijo Bin Turman?. Dia merupakan eks napi teroris asal Jambi yang ditangkap di Cikarang 2017 lalu karena di duga terlibat jaringan ISIS. Pada (14/6) lalu Dia dinyatakan bebas setelah menjani masa hukuman selama 2,8 tahun di Lapas Klas IIA Ambarawa.

Ruswan merupakan warga Jalan Pattimura Blok FF, Nomor 06, RT 013, RW 056, Kelurahan  Kenali Besar, Kecamatan Kota Baru.

Bebasnya eks napi teroris itu dibenarkan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jambi, Farid Junaidi (19/6) kemarin.

Kata Dia, Ruswan bebas murni.

“Dia memang sudah bebas, tapi, terkait pemulangan dan pembebasan tidak ada kordinasi sama kita kerena di luar keweangan, tapi, Saya sudah diberitahu jika ada napi teroris asal Jambi yang akan bebas,” kata Farid, Rabu (19/6).

Ruswan divonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada  14 Juni 2017. Putusan PN Jakarta Timur  Nomor 224/Pidsus/2017/PN.JKT.TIM. Sebelumnya, kata farid, Dia tidak langsung ditahan di Lapas Klas IIA Ambarawa, tetapi, ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Jakarta.

Masih kata Farid, pemulangan Ruswan ke Jambi mengunakan dua rute, dari Lapas Klas IIA Ambarwa, Ruswan digiring mengunakan Mobil  Avanza dengan Nomor Polisi H 8806 VC menuju Kota Semarang, kemudian melanjutkan perjalana menuju Kota Jambi dengan mengunakan pesawat Garuda.

Dalam kepulangannya ke Jambi Ruswan tidak didampingi oleh pihak siapapun, dari BNPT hanya memfasilitasi transportasi. Ruswan sudah menggunakan handpone baru, yang dibelikan dari Pamong Lapas.  

Untuk diketahui, Ruswan ditangkap oleh anggota Kepolisian di Cikarang pada tahun 2017 lalu kerena di duga terlibat dengan jaringan ISIS. Dia ditangkap saat hendak berangkat meninggalkan Indonsia menuju Suriah.

(scn)

Tags :
Kategori :

Terkait