JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih dalam rapat pleno pada Minggu (30/6) mendatang. Penetapan dilakukan di KPU, pukul 15.30 WIB. Kedua pasangan capres-cawapres, baik Jokowi-Ma\'ruf Amin maupun Prabowo-Sandi juga diundang. Namun, Prabowo-Sandi dipastikan tidak akan hadir dalam pleno penetapan tersebut.
Selain kedua pasangan capres-cawapres, KPU juga mengundang partai politik peserta Pemilu 2019. \"Kami harapkan kedua pasangan calon (paslon) tentu diundang. Kami berharap mereka bisa menghadiri penetapan pasangan calon terpilih,\" kata Ketua KPU, Arief Budiman di gedung KPU, Jakarta, Jumat (28/6).
Rencananya, KPU akan memberikan kesempatan kepada masing-masing paslon untuk memberikan sambutan dan konferensi pers pada acara penetapan tersebut. \"Mudah-mudahan kedua paslon punya waktu sehingga bisa hadir,\" imbuh Arief.
KPU juga mengundang Bawaslu, DKPP serta kementerian atau lembaga yang akan menerima salinan putusan KPU. Seperti Setneg, MA, MPR, DPR, MK, Kemendagri, TNI, Polri dan Kemenlu.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya menyatakan menolak seluruh permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2019. \"Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,\" ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (27/6) malam. Putusan ini secara tidak langsung menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, Joko Widodo dan Ma\'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2019-2024, berdasarkan keputusan hasil rekapitulasi nasional KPU.
Terkait undangan KPU, kubu Prabowo-Sandiaga dipastikan tidak akan hadir. Mereka akan diwakili oleh saksi dari BPN. Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Ahmad Sufmi Dasco mengatakan tidak ada kewajiban capres-cawapres menghadiri prosesi rapat pleno penetapan capres dan cawapres terpilih. \"Nanti akan diwakili oleh BPN. Pak Prabowo dan Pak Sandi sudah punya agenda lain,\" kata Dasco di Jakarta, Jumat (28/6).
Sementara itu, pengamat politik dari Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo mengapresiasi sikap pasangan capres-cawapres 02, Prabowo-Sandi yang menerima hasil putusan MK. \"Kekecewaan yang diungkapkan Prabowo wajar dan manusiawi. Mungkin bisa dimaklumi mengapa pidato Prabowo dalam menanggapi hasil putusan MK menggunakan diksi kecewa. Mungkin karena Prabowo ingin menjaga perasaan para pendukungnya yang sudah berjuang untuk dirinya selama ini,\" ujar Karyono, di Jakarta, Jumat (28/6).
Sebagai politisi, Prabowo sadar bahwa 44, 5 persen pemilihna dalam pilpres 2019 harus dijaga sebagai modal politik di masa yang datang. \"Yang paling penting adalah sikap menerima hasil putusan MK,\" imbuhnya.
Terkait putusan MK yang menolak seluruhnya pokok gugatan Prabowo-Sandi, lanjut Karyono, sudah diprediksi banyak pihak. \"Sejak awal dugaan adanya pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis dan massif (TSM) seperti yang didalilkan penasehat hukum BPN Prabowo-Sandi dalam petitumnya tidak didukung dengan alat bukti yang cukup,\" paparnya.
Saksi fakta dan ahli yang dihadirkan di persidangan, juga tidak bisa meyakinkan mahkamah. Sehingga mahkamah menilai dalil yang diajukan pemohon tidak memiliki alasan hukum. \"Tidak hanya lemah. Alat bukti yang diajukan kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi juga tidak memiliki korelasi terhadap perolehan suara,\" ucapnya.
Jika diperhatikan secara seksama, dalil tim kuasa hukum pemohon lebih banyak opini ketimbang bukti. Sehingga dalil dan alat bukti yang diajukan lebih tepat disebut sebagai propaganda politik. \"Karena itu wajar jika MK menolak seluruh permohonan dalam eksepsi pemohon,\" tukasnya. Namun demikian, kubu BPN Prabowo-Sandi patut diapresiasi karena menempuh jalur konstitusional dan sikap pasangan capres 02 Prabowo dan Sandiaga Uno yang menerima hasil putusan MK.
Agenda Rekonsiliasi Bangsa
Terpisah, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Demokrasi dan Pemilu (Perludem), Titi Anggraini mengajak seluruh elemen bangsa mewujudkan rekonsiliasi bangsa yang konstruktif pascaputusan MK. Menurutnya tahapan panjang Pemilu Presiden 2019 sudah mendekati akhir. Tinggal menunggu penetapan presiden dan wakil presiden terpilih oleh KPU. \"Semua pihak dan seluruh elemen bangsa harus bergeser ke agenda yang jauh lebih penting. Yakni rekonsiliasi bangsa dan memikirkan keberlangsungan kehidupan dan pembangunan negara ke depan,\" tegas Titi di Jakarta, Jumat (28/6).
Setelah putusan MK, dia berharap seluruh elite betul-betul mampu mewujudkan agenda rekonsiliasi bangsa, baik sosial maupun politik. \"Kontestasi pemilu presiden sudah tuntas dan rekonsiliasi harus diarahkan untuk menghentikan pembelahan di tengah masyarakat dan pendukung sebagai dampak kontestasi pemilihan presiden,\" jelasnya.
Agenda rekonsiliasi tidak boleh diartikan sempit sebagai sebatas ajang transaksional dan bagi-bagi kekuasaan. Agenda rekonsilisasi cukup dimaknai penghentian pertikaian dan ketegangan sosial di tengah masyarakat yang ditandai ketulusan elite untuk legowo menerima hasil pemilu dan mengakui keterpilihan paslon yang ditetapkan KPU. (khf/fin/rh)