JAMBI-Pengusulan dua nama Cawagub Jambi tetap ditunggu oleh DPRD Provinsi Jambi hingga 8 Juli (Senin ini, red). Ini karena sebelumnya ada surat dari salah satu partai pengusung (PAN) yang meminta diundur hingga 16 Juli.
Teknisnya nanti pada 8 Juli tetap diadakan rapat pansel untuk melihat apakah ada nama yang masuk atau belum. Jika belum akan dirapatkan lagi untuk kebijakan selajutnya. Bukan tidak mungkin akan ditunda atau malah proses Cawagub ini hangus sama sekali.
Nasri Umar, Ketua Panitia Seleksi Cawagub Jambi menyampaikan pihaknya tetap menunggu dua nama cawagub disampaikan ke pihaknya pada 8 Juli mendatang.
“Batas akhir tetap tanggal 8. Kalau sampai hari itu (8/7) belum ada juga disampaikan dua nama, kita akan rapatkan di pansel, apa ditunda atau tidak,” sampainya.
Kata dia, nantinya tim pansel yang berjumlah Sembilan orang akan mempelajari peluang yang akan diberikan nantinya di segala kemungkinan. “Yang penting Senin kita pelajari dulu kalau belum masuk nama kita jadwal ulang, asalkan kita sepakat untuk tunda itu,” jelas politisi Demokrat ini.
Untuk surat pengunduran waktu dari PAN sendiri Nasri mengaku telah diberitahukan oleh pimpinan DPRD ke pansel Cawagub. Tetapi pihaknya tetap tak bisa memutuskan sekarang, dan lebih memilihi mengikuti jadwal yang telah disetujui sebelumnya pada 8 Juli. “Karena kita tak tahu bisa saja hari senin sudah ada dua nama yang dikirimkan dari partai lainnya kan, kan kalau nunda sekarang artinya salah, toh bisa saja partai lain masuk itu yang duluan kita kaji ,”terangnya.
Untuk target waktu pemilihan dia menyebut telah direncanakan pada tanggal 27 Juli akan diadakan pemilihan Cawagub oleh Anggota DPRD. Namun itu bersifat sementara mengingat belum finalnya waktu pengusulan nama. “Kalau mundur artinya ditambah seminggu dari target,” ujarnya.
Dirincikannnya jika jadwal mengacu pada 8 Juli , maka tanggal 17 Juli dipilih sebagai akhir penetapan dua nama Cawagub untuk dipilih DPRD. “Judulnya 17 Juli paripurna penetapan dua Cawabug, yang telah kita nyatakan lulus verifikasi berkas umum sebelumnya,” paparnya.
Selebihnya dia menyebut timnya juga hanya bersifat menunggu usulan nama yang disampaikan ke pihaknya. Itupun prosesnya melalui Gubernur Jambi yang diserahkan ke Pimpinan DPRD Provinsi Jambi. “Artinya Gubernur hanya meneruskan dan tidak berhak menyetop, nanti asal ada parpol yang kirimkan ke Gubernur lalu serahkan ke Ketua DPRD, dan direkomendasikan ke kami untuk diproses,” sampainya.
Diketahui, berdasarkan dokumen persyaratan/pencalonan dan bentuk keputusan DPRD dalam pemilihan wakil Gubernur Jambi sisa masa jabatan periode 2016-2021 dengan syarat calon model A.1-DPRD adalah surat pernyataan bakal Cawagub sisa jabatan periode 2016-2021.
Untuk model A.2-DPRD, melampirkan daftar riwayat hidup bakal CawagubJambi sisa masa jabatan periode 206-2021. Sedangkan model A.3-DPRD, adanya pernyatakan krsesuaian visi, misi dan program kerja bakal Cawagub dengan visi, misi dan program kerja Gubernur Jambi periode 2016-2021.
Selanjutnya, untuk syarat pencalonan dari Parpol pengusung dengan model B-DPRD-Parpol yakni surat pencalonan Cawagub Jambi sisa masa jabatan 2016-2021. Model B.1-DPRD-Parpol adanya keputusan dewan pimpinan pusat parpol pengusung tentang persetujuan Cawagub Jambi.
Model B.2-DPRD-Parpol melampirkan surat pernyataan kesepakatan gabungan parpol pengusung dalam pencalonan wakil Gubernur Jambi. Dan untuk model B. 3-DPRD-Parpol, adanya pernyataan kesepakatan antara gabungan parpol pengusung dengan Cawagub. (aba)