Ganti Rugi Lahan Dinilai Tak Adil

Sabtu 13-07-2019,00:00 WIB

JAMBI-Warga Kelurahan Tatul Yaman dan Arab Melayu Kecamatan Pelayangan Seberang Kota Jambi menuntut ganti rugi lahan yang adil. Hal itu terkait adanya pelaksanaan proyek pelebaran jalan yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kota Jambi di kawasan seberang Kota Jambi.

Warga menuding Dinas PUPR tidak adil memberi ganti rugi lahan yang akan digunakan untuk pelebaran jalan tersebut.

Diungkapkan Daud, warga RT 3 Tahtul Yaman bahwa dirinya merasa uang ganti rugi yang akan diberikan oleh Dinas PUPR tidak sesuai. Bahkan, jumlah nilainya berbeda dari tetangganya yang rumahnya dinilai lebih kecil dari rumahnya.

“Awalnya mau diganti rugi Rp 60 juta. Sekarang turun jadi Rp 28 juta. Kok bisa begitu. Sementara ada rumah lain itu bangunannya rumahnya belum 100 persen selesai, malah ganti ruginya sampai Rp 120 juta. Kok rasanya tidak adil. Kita cuma butuh keadilan saja,” katanya.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Hasan Naini, yang juga merasa ganti rugi lahannya terlalu kecil dibandingkan tetangga lainnya yang lebih besar. Sementara, lahan miliknya yang akan terpakai untuk pelebaran cukup besar.

“Lahan saya yang akan kena pelebaran ini cukup panjang, tapi hanya akan diganti sebesar Rp 8,3 juta. Kami mintanya diatas itu,” imbuhnya.

Sementara Junedi Singarimbun, Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi yang mengecek kondisi lapangan kemarin (12/7) mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengecek kondisi bangunan dan lahan yang akan diganti rugi. Menurutnya, ada sekitar 10 warga yang merasa keberatan atas ganti rugi lahan.

“Sebagian besar karena merasa tidak adil jika dibandingkan dengan tetangganya yang lain. Ada yang lahannya sedikit tapi katanya ganti rugi besar. Atau sebaliknya. Itu yang kita cek hari ini,” katanya.

Dikatakan Junedi, bahwa pihaknya akan memanggil warga beserta Dinas PUPR untuk duduk bersama membicarakan hal ini. Juga untuk mencari jalan keluar terbaik. Sehingga tidak ada yang merasa dirugikan.

“Kita akan duduk bersama antara warga dan juga Dinas PUPR. Warga maunya seperti apa, nanti akan ada penjelasan juga dari Dinas PUPR seperti apa,” katanya.

Sementara itu Agustiawan, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Jambi mengatakan, bahwa penilaian besar kecilnya ganti rugi lahan milik warga dilaksanakan langsung oleh Konsultan Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) yang independent dan tidak terikat oleh siapapun. Sedangkan Dinas PUPR Kota Jambi hanya membayar berapa besaran ganti rugi sesuai dengan data yang tertera dari konsultan.

“Jadi yang melakukan penilaian itu adalah pihak ketiga yang merupakan konsultan independent. Dalam hal ini adalah KJPP. Merekalah yang menilai. Ada banyak yang dinilai seperti jenis bangunan, tahun pembangunan, bahan yang digunakan. Sudah dihitung secara detail oleh mereka. Sedangkan Dinas PUPR tidak ada interpensi dan tidak ikut campur sama sekali terhadap konsultan. Berapa data yang keluar itu yang kami bayar,” sebutnya.

Agus menambahkan, untuk warga lainnya yang ganti rugi lahannya masih belum dibayar, maka akan dibayar pada APBD Perubahan di 2019 ini.

“Hingga saat ini pelebaran jalan masih kita laksanakan. Bagi warga yang belum mendapatkan ganti rugi di APBD murni, maka akan kita bayar di APBD perubahan tahun ini,” pungkasnya. (hfz)

 

Tags :
Kategori :

Terkait