JAMBI – Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan eks Angso Duo lama, belum juga dilaksanakan. M. Dianto, Sekda Provinsi Jambi mengatakan, tahapan pengelolaan eks Angso Duo itu masih akan dibahas. Tepatnya eks Angso Duo itu masih dalam bentuk aset lahan. “Nanti baru akan kita bahas, lahan itu akan dipergunakan untuk apa,” sampainya.
Pemprov Jambi meminta Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk menghitung berapa nilai aset eks Angso Duo tersebut. Karena dari keseluruhan lahan, ada sebagian digunakan oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Jambi untuk pintu air. Kemudian, di bagian ujung juga ada tanah yang timbul dan cukup lebar. “Setelah ada hasil penilaian, barulah nanti akan dibahas akan dipergunakan untuk apa. Apakah akan dikomersilkan atau bagaimana,” akunya.
Namun, persoalan di lapangan pada tahun 2003 lalu telah terjadi kesepakatan (MOU) dengan pihak ketiga, yakni, Pemprov dengan pihak WTC Batanghari. Dimana, dalam MoU tersebut, di dalam perjanjian disebutkan bahwa pengelolaan WTC sampai ke lahan ujung Pasar Angso Duo lama. “Tapi pembahasan akan tetap kita lanjutkan karena ada peraturan baru dari Kementerian. Bahwa siapapun yang akan mengelola lahan eks Pasar Angso Duo, maka, harus mengikuti tender. Setelah pemenang tender didapat, baru dibuat kerjasama kembali antara Pemprov Jambi dan pihak ketiga,” akunya.
Kemudian, ditanya terkait nantinya timbul persoalan, atau tuntutan kepada Pemprov Jambi karena melanggar MoU tahn 2003, Sekda mengaku tidak masalah. Karena aturan yang lama tidak bisa melawan peraturan yang baru dan lebih tinggi.
“Kita gunakan peraturan baru, meski ada MoU tahun 2003. Aturan lama bisa terhenti jika ada aturan baru yang muncul. Ada PP baru dari pusat,” pungkasnya. (aba)