BENGKULU - Rencana pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menggelar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tinggal menunggu jadwal resmi. Berbeda dengan sebelumnya, pada formasi CPNS kali ini batasan umur pelamar berpeluang menjadi 40 tahun.
Menyusul Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019, terdapat enam jabatan tertentu yang batas usia paling tinggi 40 tahun. Enam formasi itu antara lain Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa.
Sedangkan, untuk jabatan dan formasi lainnya, tetap mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai batas usia paling tinggi 35 tahun. Serta kualifikasi pendidikan berdasarkan peraturan yang berlaku untuk masing-masing jabatan.
Dikonfirmasi, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Lebong, Guntur melalui Kabid Mutasi dan Pengadaan, A Ropik tidak menampik regulasi tersebut.
\"Informasi yang kita terima memang begitu,\" ujarnya (25/10).
Dikabarkan Kantor Berita RMOLSumsel, terkait kelonggaran usia dalam seleksi CPNS, pihaknya masih menunggu edaran resmi pemerintah pusat. Tapi jika dilihat dari syarat melamar CPNS untuk enam jabatan tersebut cukup berat.
\"Kami masih menunggu petunjuk resmi maupun teknisnya. Baik berupa PP, Permen, atau Perka BKN. Nanti kalau kita sudah terima baru kita umumkan,\" tutupnya.
Untuk diketahui, kuota formasi bagi CPNS Lebong berjumlah 110 formasi. Rinciannya 56 orang tenaga guru, 43 orang tenaga kesehatan, dan 2 orang tenaga teknis.(rmol)
Sumber: www,rmol.id