Tahun 2019, Masa Kelabu Honorer K2

Rabu 01-01-2020,00:00 WIB

Seperti yang dirasakan Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih dan Koordinator Wilayah PHK2I Jawa Tengah Ahmad Saefudin. Keduanya, lulus PPPK dan harus menerima hujatan dari anggotanya.

Keikutsertaan Titi dalam PPPK mendapatkan kritikan tajam dari pengurus dan anggota lainnya. Komitmen perjuangan menjadi PNS diragukan.

\"Kami sebenarnya kecewa karena Bu Titi itu tidak komitmen. Mana yang katanya PNS yes, PPPK no. Ini malah kebalikannya, PNS no, PPPK yes,\" kata Karno, wakil ketua PHK2I kepada JPNN.com, Selasa (31/12).

Kekecewaan juga disampaikan Korwil PHK2I Jawa Timur Eko Mardiono. Meski kecewa, baik Karno maupun Eko tetap berharap Titi terus berjuang bersama mengawal revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan pintu masuk honorer K2 jadi PNS.

Selain PPPK, honorer K2 menjadi dua kubu gegara Pilpres. Sebagian mendukung pasangan Prabowo-Sandi. Sebagian lagi menjadi loyalis Jokowi-Ma\'ruf. Dua kubu itu juga terseret arus besar perseteruan.

Kubu pendukung Prabowo-Sandi datang dari kubu Eddy Kurniadi alias Bhimma yang merupakan ketum Aliansi Honorer Nasional (AHN).

Sedangkan pendukung Jokowi-Ma\'ruf adalah Iman Supriatna dari Jawa Barat dan Eko Mardiono, korwil PHK2I Jawa Timur.

Keduanya berupaya mengerahkan pengurus honorer K2 di kabupaten/kota untuk mendukung jagoannya. Bahkan Iman sempat mengagendakan silaturahmi nasional honorer K2 di Gelora Bung Karno tetapi gagal karena tidak dapat dukungan penuh. Mengapa? Karena honorer K2 terpecah dua kubu.

Usai Pilpres dan Jokowi-Ma\'ruf jadi presiden wapres yang sah, honorer K2 kembali ke titik nol perjuangan. Pasalnya, revisi UU ASN yang masuk prolegnas 2020, harus dimulai lagi pembahasannya dari awal.

Mulai tahapan usulan Komisi II DPR RI kepada Badan Legislasi agar masuk dalam Prolegnas prioritas.

Pimpinan Baleg Rieke Diah Pitaloka tahu memainkan perannya. Politikus PDIP ini mengungkapkan akan memerjuangkan seluruh honorer menjadi PNS, lewat payung hukum UU ASN hasil revisi nantinya.

Mekanisme rekrutmen pun sudah dirancang. Pertama, verifikasi validasi data honorer. Kedua, pengangkatan honorer jadi ASN dilakukan berdasarkan masa pengabdiannya.

Ketiga, pengangkatan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan negara. Hal lain yang diatur adalah, penghentian rekrutmen honorer sebelum masalah honorer dituntaskan.

Bagi honorer K2 ini menjadi angin segar baru meski Rieke menyebutkan honorer secara umum. Titi Purwaningsih pun menilai, masuknya revisi UU ASN dalam Prolegnas prioritas 2020 jadi harapan baru. Dibanding tidak masuk dalam Prolegnas.

Tags :
Kategori :

Terkait