Lima Terdakwa, Semua Divonis Hukuman Mati

Kamis 23-01-2020,00:00 WIB

MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada lima terdakwa kurir narkotika yang dinyatakan terbukti membawa seberat 56 kg narkoba jenis sabu-sabu.

Majelis Hakim diketui Saburilina Ginting, dalam amar putusannya di PN Medan, Rabu, menyebutkan kelima terdakwa terbukti dan meyakinkan sebagai kurir narkoba dan melanggar Pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kelima terdakwa itu, yakni Marsimin (47), Boiman (45), Iskandar (39), Sunarto (47) dan Suhairi (42).

Dalam pertimbangan Majelis Hakim, hal-hal yang memberatkan terhadap kelima terdakwa, karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

Kemudian, hal-hal yang meringankan tidak ditemui dari kelima terdakwa, dan mereka tidak pernah berbuat suatu yang dinilai baik.

\"Jadi, kelima terdakwa tersebut dihukum mati,\" ucap Majelis Hakim Saburilina.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Nur Ainun juga menuntut hukuman mati terhadap kelima terdakwa kurir narkoba.

Usai pembacaan putusan di PN Medan, kelima terdakwa melalui kuasa hukumnya seperti tidak puas dengan vonis mati tersebut.

Sebelumnya, JPU Nur Ainun, dalam dakwaannya di PN Medan, menyebutkan terdakwa Iskandar merupakan kepercayaan Atok (DPO) dan merupakan koordinator lapangan dalam peredaran narkoba itu.

Saat Iskandar berada di Hotel Alam Sutera Palembang, dan memberikan nomor handphone saksi kepada Atok.

Kemudian Atok menelepon Suhairi untuk mengambil sabu-sabu 90 bungkus di Jalan Medan Tembung, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Selanjutnya Suhairi menyimpan barang narkoba di tempat tinggalnya di Pasar 3 Jalan Masjid Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Kemudian, saksi Willy dan Rio Anggota Baresrim Polri berada di Palembang memperoleh informasi pengembangan dari Tim Bareskrim Polri yang berada di Medan terkait penangkapan Suhairi, Boiman, Marsimin, dan Sunarto.

Tags :
Kategori :

Terkait