Ketahuilah, Sejak 2012 Guru Honorer Tidak Mendapat NUPTK

Rabu 12-02-2020,00:00 WIB

JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengubah mekanisme penyaluran dana BOS (bantuan operasional sekolah). Sesuai Permendikbud 8/2020, penyalurannya langsung ke rekening sekolah.

Selain itu, setiap kepala sekolah diberikan kewenangan untuk menggunakan maksimum 50 persen dana BOS untuk gaji guru honorer dan tenaga kependidikan.

Ada tiga syarat guru honorer bisa digaji dari dana BOS itu. Yaitu harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum memiliki sertifikasi pendidik, serta sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019.

Tiga syarat ini terutama NUPTK dipertanyakan Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta Nur Baitih.

\"Persyaratan yang mendapatkan gaji dari dana BOS harus punya NUPTK. Pertanyaan saya, bagaimana guru yang sudah lama mengajar, data sudah ada di dapodik, tetapi tidak punya NUPTK?,\" kata Nur kepada JPNN.com, Rabu (12/2).

Dia menyebutkan, sejak 2012 NUPTK sudah tidak bisa lagi untuk tenaga honorer.

Selain itu banyak kepala daerah yang tidak berani mengeluarkan surat perintah kepada kepala Dinas Pendidikan untuk menerbitkan NUPTK.

\"Pertanyaan lain yang mengganjal, bagaimana juga sebaliknya punya NUPTK tetapi tidak terdaftar di dapodik karena bagi daerah yang sangat terpencil, yang jaringan komputernya untuk akses dapodik sangat susah?,\" tuturnya.

Kalau mencermati pernyataan Mendikbud yang memberikan kewenangan kepada kepala sekolah mengalokasikan maksimum 50 persen dana BOS untuk menggaji guru honore berkinerja baik, kata Nur, maka ini harus disosialisasikan kepada para kepala dinas.

Selanjutnya kepada dinas pendidikan meneruskan ke kepala sekolah biar dana yang akan dikeluarkan bisa tepat sasaran.

\"Jangan sampai kepsek menggunakan dananya sesuka hati karena ada kewenangan penuh itu,\" tandasnya. (esy/jpnn)

sumber: www.jpnn.com

Tags :
Kategori :

Terkait