JAMBI - Jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan mengapa Sofyan Ali baru mengembalikan uang Ketok palu RAPBD Provinsi 2017 di Februari 2019 lalu.
\"Uang ini di simpan selama dua tahun, digunakan untuk apa uangnya,\" tanya jaksa.
Kemudian Mantan Ketua Fraksi PKB itu, menjelaskan jika uang itu tidak pernah dipergunakan.
\"Karena saat di periksa penyidik tidak menanyakan uang Ketok palu 2017. Saat di periksa lagi baru dintanyakan adanya uang ketok palu RAPBD Jambi 2017, nah baru saya kembalikan uangnya karena ditanya penyidik,\" papar Sofyan Ali, Kamis (13/2).(scn)