jambiekspres.co.id- Bulan ini tepat satu tahun nasib 51 ribu honorer K2 yang lulus seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahap pertama Februari 2019, terkatung-katung.
Impian untuk segera menanggalkan status sebagai honorer dan bergaji sebagai aparatur sipil negara (ASN) belum terwujud. Hingga kini mereka belum mengantongi juga mengantongi NIP PPPK.
Mesya Mohamad, Jakarta
PARA pengurus Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) sudah kehabisan kata-kata untuk menjelaskan kepada anggotanya yang sudah lulus seleksi PPPK.
Setiap hari tanpa bosan, Ketum PHK2I Titi Purwaningsih dan tim inti lainnya terus bergerilya mencari informasi. Gerangan apakah yang membuat urusan Perpres PPPK jadi ngadat. Konon, belum ada Perpres yang dinanti itu, penerbitan NIP PPPK belum bisa dilakukan.
Ada ketakutan mereka akan dilangkahi CPNS hasil seleksi 2019 yang rencananya April 2020 mendatang sudah masuk tahap penetapan NIP.
Kecurigaan mereka makin menguat bahwa pemerintah memang tak serius memberikan kejelasan nasib 51 honorer K2 yang sudah lulus PPPK.
Titi kepada JPNN.com mengakui, semakin mendekati akhir Februari, ada rasa khawatir akan tertinggal lagi. Bisa jadi, NIP CPNS hasil seleksi 2019 lebih duluan terbit dibanding NIP PPPK hasil seleksi Februari 2019.
Belum lagi berbagai kebijakan baru pemerintah muncul seperti keputusan Mendikbud Nadiem Makarim yang memberikan kewenangan kepada kepala sekolah mengambil maksimal 50 persen dana BOS untuk gaji guru honorer.
\"Aduh, tanda-tanda apakah ini? Saya sudah bertanya ke mana-mana dan jawabannya masih sama. Kami disuruh sabar menunggu, dibilang sebentar lagi Perpres-nya turun,\" ujarnya.
Yang jadi pertanyaannya, lanjut Titi, sampai kapan dan sebentar laginya juga kapan. Kalau sudah ada Perpres-nya kan segera pemberkasan Maret dan PPPK bisa menerima gaji.