JAMBI- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo, Musfal, akhirnya diberhentikan sementara oleh KPU RI.
Hal ini terkait beredarnya kabar beredar di media sosial mengenai penyelenggara ini menerima uang dari salah satu Caleg pada Pemilu 2019 lalu.
Hal ini dibenarkan oleh Ketua KPU Provinsi Jambi HM Subhan. Dia menyebutkan, jika pihaknya sudah menerima surat dari KPU RI terkait hal tersebut.
\"Iya, kami dapatkan surat dari KPU RI yang memuat putusan Musfal diberhentikan sementara sebagai Komisioner KPU Bungo,\" katanya ketika dikonfirmasi, Senin (23/3).
Ia mengatakan, dengan keputusan KPU RI ini, secara otomatis Musfal tidak lagi menjabat sebagai Komisioner KPU. Semua haknya sebagai penyelenggara dicabut sementara. (wan)