JAMBI - Penerapan Perda tentang kawasan bebas asap rokok pada tempat umum di Kota Jambi belum maksimal. Sejumlah tempat, terutama kawasan perkantoran Pemerintah Kota Jambi masih kerap terlihat ada pegawai dan pengunjung yang merokok.
Walikota Jambi ketika ditanya terkait penerapan Perda kawasan bebas asap rokok mengatakan, bahwa pembuatan Perda tersebut merupakan kewajiban daerah untuk menjadi Kota Sehat dan Kota Layak Anak.
Untuk penerapan, memang harus bertahap. Tidak bisa langsung berubah langsung.\"Untuk penerapan kita bertahap, tidak bisa langsung semuanya. Mungkin tahun ini 10 persen, besok 20 persen,\" kata Walikota Jambi Sy Fasha.
Lebih lanjut Fasha menyebut, dengan adanya Peraturan Daerah tersebut juga untuk mengingatkan masyarakat di Kota Jambi supaya melihat tempat untuk merokok.\"Jika melihat anak kecil, jangan merokok di sana,\" ujarnya. (hfz)