JAMBI - Semakin merebaknya penyebaran virus Covid-19, termasuk di Provinsi Jambi, sampai tanggal 24 Maret 2020, tercatat ada 1 (satu) orang positif, 11 orang PDP, dan 173 orang ODP. Kami Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jambi mendesak Pemerintah Provinsi Jambi menggunakan protokol keamanan dalam peliputan Covid-19.
Dijelaskan Ketua Aji Kota Jambi, M.Ramon EPU protokol keamanan dalam peliputan Covid-19 sangat penting karena jurnalis berada di area kerja dengan risiko tinggi. AJI secara nasional telah menyosialisasikan protokol keamanan peliputan ini ke berbagai lembaga. \"Bahwa penyampaian informasi dari lembaga, organisasi sampai perorangan yang relevan dengan Covid-19 adalah penting. Namun demikian harus ada protokol yang berbeda karena semakin masifnya penularan,\" jelasnya dalam siaran pers yang diterima Jambiekspres.co.id
Ini memiliki tujuan yang jelas dalam mencegah potensi penularan Covid-19 di kalangan jurnalis, termasuk orang-orang yang ada di dalam lembaga dan organisasi sampai perorangan yang menjadi rangkaian proses peliputan.
\"Tentu protokol ini harus diterapkan dengan berpegang teguh pada prinsip kebebasan pers dan hak atas informasi. Bukan alasan bagi narasumber untuk menyembunyikan informasi penting untuk publik,\" tegasnya.
Mengingat protokol keamanan liputan ini penting, AJI Kota Jambi menyerukan sikap sebagai berikut:
1. Jurnalis sebaiknya menghindari siaran pers dengan model tatap muka. Siaran pers tatap muka hanya dilakukan dalam kondisi mendesak dan harus menerapkan phsycal distancing dengan jarak aman minimal 1 meter untuk para jurnalis.
2. Pemerintah di Jambi sebaiknya menerapkan siaran pers cara dengan live streaming (siaran langsung) melalui aplikasi teleconference, perekaman video, rilis foto dan teks disertai catatan keterangan dan hak cipta sumber yang disiarkan.
3. Tidak menggunakan metode door stop (tatap muka) dalam setiap wawancara.
4. Memastikan tim humas atau komunikasi lembaga-lembaga terkait bisa responsif untuk melayani wawancara lewat telepon atau aplikasi komunikasi lainnya.
5. Dalam setiap siaran pers dengan cara live streaming, dimungkinkan para jurnalis bisa melakukan tanya jawab dengan narasumber.
6. Dalam setiap siaran pers dengan cara perekaman video atau pun audio, dimungkinan para jurnalis bisa mengajukan pertanyaan beberapa jam sebelum siaran pers dilakukan melalui tim kehumasan atau protokol. (*/aba)