PADANG - Pemerintah Kota Padang secara resmi menetapkan status kejadian luar biasa Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) setelah ditetapkannya salah seorang warga kota positif terjangkit.
\"Pemerintah Kota Padang menetapkan Kota Padang sebagai daerah yang sangat tinggi potensi penularan COVID-19 dan secara faktual ada warga Kota Padang yang positif terpapar,\" kata Wali Kota Padang Mahyeldi di Padang, Kamis (26/3) malam usai rapat bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.
Menurut dia, berdasarkan laporan Dinas Kesehatan Padang terkait kondisi penyebaran, dan ancaman penularan COVID-19 di wilayah Kota Padang sudah sampai taraf berpotensi berat untuk terpapar, karena sudah satu orang positif dan dua lainnya dalam perawatan.
\"Menindaklanjuti status KLB, Pemerintah Kota Padang meminta penerapan pembatasan jarak fisik kepada seluruh warga,\" kata dia.
Pemkot Padang meminta Pengurus masjid di Kota Padang mengganti shalat Jumat dengan shalat Zuhur untuk masa waktu dua minggu ke depan.
Ia menjelaskan penghentian sementara shalat Jumat mengacu kepada Taushiyah MUI yang meminta umat untuk mencegah COVID-19.
Selain itu dalam rangka mempedomani Ketetapan Fatwa MUI Nasional No.14 tahun 2020 tentang risiko tinggi dan sangat tinggi COVID-19 yang membolehkan mengganti shalat Jumat dengan zuhur dan tidak mengikuti shalat jamaah di masjid, surau dan mushalla.
Menindaklanjuti status tersebut pelaksanaan shalat Jumat di Masjid Agung Nurul Iman yang dikelola oleh Pemerintah Kota Padang ditiadakan mulai 27 Maret 2020 dan diganti dengan shalat zuhur berjemaah.
\"Dalam rangka melakukan pembatasan jarak fisik, menindaklanjuti Fatwa MUI yang membolehkan mengganti Shalat Jumat dengan zuhur guna mencegah penularan corona, kami memutuskan untuk 27 Maret Shalat Jumat ditiadakan,\" kata Ketua Umum Pengurus Masjid Agung Nurul Iman, Mulyadi Muslim.
Menurut dia, keputusan tersebut diambil setelah mencermati perkembangan terbaru dan sudah ada yang berstatus positif corona di Padang.
Ia melihat kondisi hari ini berbenturan antara kepentingan menjalankan agama dan memelihara jiwa, Shalat Jumat bisa diganti dengan shalat zuhur karena dalam kondisi darurat memelihara jiwa jadi prioritas utama.
\"Apalagi tujuan syariat ditetapkan dalam Islam untuk menjaga lima hal yang prinsip yaitu agama, jiwa, akal, kehormatan dan harta,\" katanya.
Kepada jamaah Masjid Nurul Iman ia berharap bisa memaklumi hal ini demi kemaslahatan bersama.