JAMBI-Sebanyak 39 orang warga binaan Lapas Kelas IIA Jambi dibebaskan dari tahanan, tadi malam (1/4).
Kalapas kelas IIA Jambi Yusran Saad menjelaskan alasan pembebasan lebih cepat.
\"Selain peraturan Menteri, pembebasan ini juga untuk mengurangi resiko penularan covid-19. Jadi malam ini bebas dan bisa langsung pulang ke rumah,\" ujar Yusran disambut haru 39 napi.
Pelepasan napi ini, kata Kalapas, merupakan kebijakan Menteri Hukum dan HAM RI secara nasional untuk mengurangi dan mencegah penyebaran virus orona.
\"Se-Indonesia ada sekitar 30 ribu napi yang dibebaskan. Mereka merupakan pidana umum,\" jelasnya.
\"Mereka yang 39 ini mendapat asimilasi alias dirumahkan. Dan 39 ini tidak termasuk kasus korupsi, terorisme dan narkotika dengan pidana di atas lima tahun,\" ujar Yusran di sela-sela proses pembebasan.
Mereka yang dibebaskan ini melaksanakan asimilasi di luar Lapas tapi wajib di rumah ini berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor 19 tahun 2020 tentang asimilasi bagi warga binaan.
\"39 orang dulu, kita lakukan bertahap, mudah-mudahan sebelum tanggal 7 April untuk 197 orang akan kita dapatkan kriterianya adalah narapidana bukan PP 99 tidak tersangkut yaitu terorisme, narkoba di atas 5 tahun, bandar, korupsi termasuk juga yang terorisme itu tidak termasuk,\" pungkasnya. (scn)