Kabar Gembira untuk Honorer K2 terkait Revisi UU ASN, PPPK Dapat Jaminan Pensiun

Jumat 03-04-2020,00:00 WIB

Baca Juga:

Seruan Habib Rizieq terkait Penguburan Jenazah Pasien Corona

*Ketentuan Pasal 93 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Manajemen PPPK meliputi:

a. penetapan kebutuhan

b. pengadaan

c. penilaian kinerja

d. penggajian dan tunjangan

e. pengembangan kompetensi

f. pemberian penghargaan

g. disiplin

h. pemutusan hubungan perjanjian kerja

i. jaminan pensiun dan jaminan hari tua, dan

j. perlindungan

*Di antara Paragraf 9 dan Paragraf 10 disisipkan satu paragraf yaitu Paragraf 9A, selanjutnya di antara Pasal 105 dan pasal 106 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 105A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Tags :
Kategori :

Terkait