JAMBI - Gubernur Jambi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Sisem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tatanan normal baru di lingkup Pemprov. SE ini bernomor 1240/SE/BKD-4.2/VI/2020 tertanggal 4 Juni 2020 dan diberlakukan pada 5 Juni mendatang. Dengan peraturan ini juga mengakhiri Work From Home (WFH) ASN Pempry Jambi.
\"SE ini bermaksud sebagai pedoman bagi OPD (dinas) dalam penyelenggaraan pemerintah untuk beradaptasi dengan tatanan normal baru produktif dan aman Covid19,\" sampai Jubir Pemprov Johansyah saat menyampaikan surat ini kepada Jambiekspres.co.id (4/6) malam hari.
Dia menyebut ini bertujuan agar pelayanan publik tetap berjalan efektif dengan memperhatikan penghentian penyebaran Covid19. Dalam artian beraktivitas normal namun tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid19.
\"Cara ini seperti saat bekerja dikantor memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, membawa sendiri perlengkapan pribadi seperti sajadah, mukena dan alat makan minum,\" jelasnya.
Walaupun ASN diwajibkan untuk bekerja di kantor (WFO), Johansyah juga menyebut ada sektor yang tetap diperbolehkan kerja dari rumah (WFH). \"Seperti bagi ASN yang kondisi kesehatan tak baik, tempat tinggal pegawai di wilayah penetapan PSBB, kondisi kesehatan keluarga ASN ada yang terkonfirmasi ODP,PDP dan positif Covid19 dan lainnya,\" tandas Johansyah. (aba)