JAMBI - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi mencatat, data terakhir hingga 5 juni 2020 jumlah karyawan yang dirumahkan di Provinsi Jambi mencapai 4.582 orang dari 130 perusahaan yang tersebar di 11 Kabupaten Kota di Provinsi Jambi.
Sedangkan karyawan yang mengalami PHK sebanyak 128 orang dari 29 perusahaan.
Angka tertinggi terjadi di Kabupaten Muarojambi, dengan jumlah karyawan yang dirumahkan sebanyak 2.031 orang dan yang diPHK sebanyak 77 orang yang hanya berasal dari 2 perusahaan.
Kemudian disusul Kota Jambi, dengan jumlah karyawan yang dirumahkan sebanyak 1.916 orang dan 30 orang karyawan yang di PHK.
Kepala Bidang Wasnaker dan Hubungan Industrial Disbakertrans Provinsi Jambi Dedy Ardiansyah melalui Kasi Hubungan Industrial Kurniawan menjelaskan, tidak menutup kemungkinan karwan-karyawan yang di rumahkan ini sebagian telah kembali bekerja seiring mulai dibukanya aktivitas perekonomian.
\"Namun kita tidak tahu persis perkembanganya, karena mereka (perusahaan) tidak ada yang melapor,\" sebutnya, Selasa (9/6)
Kemudian untuk karyawan yang terkena PHK sebagian besar berasal dari industri di bidang pariwisata dan hiburan dan jasa, seperti perhotelan, tempat hiburan, dan travel. \"Di sektor perkebunan dan lain-lain tetap ada tapi tidak signifikan,\" sebutnya.
Mengenai hak-hak karyawan yang dirumahkan maupun yang di-PHK dikatakan Dedy tetap diberikan sesuai ketentuan.
\"Ada laporan yang masuk, itu kita fasilitasi untuk dimediasi, supaya ada win win solution antara pekerja maupun pihak perusahaan dan secara umum tak sampai berakhir di pengadilan,\" tandasnya. (aba)