Honorer K2 Punya SPTJM, Nonkategori Tidak Jelas Datanya

Rabu 29-07-2020,00:00 WIB

JAKARTA-Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Sulawesi Selatan Sumarni Azis kembali mendesak DPR RI untuk tidak memasukkan honorer nonkategori dalam draft revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dengan mengakomodir honorer nonkategori, sama artinya mematikan cita-cita honorer K2 menjadi PNS.

\"Bapak-bapak dan ibu-ibu anggota dewan yang terhormat. Jangan membunuh harapan kami dengan memasukkan honorer nonkategori yang jumlahnya jutaan orang itu,\" kata Sumarni kepada JPNN.com, Rabu (29/7).

Dia menyebutkan, para pejabat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah terang-terangan menyebutkan sulit melakukan pendataan honorer nonkategori.

Jumlah honorer nonkategori sangat banyak dan tidak tahu tersebar di mana saja.

Bila pemerintah sudah enggan, lanjut Sumarni, bagaimana bisa DPR ngeyel memasukkan honorer nonkategori.

Mengapa tidak memberikan jalan lain bagi honorer nonkategori.

\"Revisi UU ASN merupakan usaha perjuangan honorer K2. Kami sudah berdarah-darah, menghabiskan anggaran besar dalam perjuangan meraih status PNS. Ketika UU ASN mau direvisi, enak sekali honorer nonkategori juga masuk. Enggak berjuang tetapi ikut merasakan hasilnya,\" kritiknya.

Dia menegaskan, jika ada anggota DPR yang ngotot memasukkan data honorer nonkategori dalam draft revisi UU ASN sama artinya membunuh cita-cita honorer K2 usia di atas 35 tahun menjadi PNS.

DPR harusnya melihat sejarah honorer K2. Honorer K2 yang sudah terverifikasi, validasi serta dilengkapi SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) dari kepala daerah datanya ada di BKN dan KemenPAN-RB.

Data honorer kontrak pusat penyuluh pertanian ada di Kementerian Pertanian.

Data kontrak pusat bidan/dokter PTT ada di Kementerian Kesehatan. Honorer kontrak pusat ini sudah diangkat PNS dan sebagian lulus PPPK (Pegawal Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Sedangkan data honorer nonkategori tidak ada di BKN maupun KemenPAN-RB serta instansi lainnya. Selain itu jumlahnya mencapai jutaan orang.

\"Dari keberadaan data saja kita dapat lihat bahwa yang wajib diangkat PNS hanya honorer K2 yang datanya di BKN dan KemenPAN-RB,\" tandasnya. (esy/jpnn)

sumber: www.jpnn.com

Tags :
Kategori :

Terkait