Bagi Anda yang Belum Tahu Kasus Djoko Tjandra, Silakan Baca

Jumat 31-07-2020,00:00 WIB

JAKARTA- Tim dari Bareskrim dan Propram Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra.

Pria kelahiran Sanggau 27 Agustus 1950 yang beralamat di Jl Simprug Golf I No. 89 Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan itu ditangkap di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (30/7).

Djoko Tjandra atau Tjan Kok Hui ditangkap oleh personel Polri dipimpin Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Listyo Sigit, dibantu Polisi Diraja Malaysia, dan dibawa pulang ke Indonesia untuk diadili terkait kasus pengalihan hak tagih (cessie) antara PT Era Giat Prima (EGP) miliknya dengan Bank Bali pada Januari 1999.

Djoko Tjandra tiba pukul 22.40 WIB di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta pada saat bersamaan terdengar gemar takbir menyambut datangnya Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah.

Berikut kronologis kasus Djoko Tjandra:

Djoko Tjandra membuat perjanjian yang ditujukan untuk mencairkan piutang Bank Bali pada tiga bank (Bank Dagang Nasional Indonesia, Bank Umum Nasional, dan Bank Bira) senilai Rp3 triliun.

Namun yang bisa dicairkan oleh EGP, setelah diverifikasi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), hanya sebesar Rp904 miliar dari nilai transaksi Rp1,27 triliun (di BDNI).

Pencairan piutang sebesar Rp904 miliar itu, juga melibatkan BPPN yang meminta Bank Indonesia melakukan pembayaran dana itu.

Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan praktik suap dan korupsi dalam proses pencairan piutang tersebut.

Pada saat itu, Pande Lubis adalah Wakil Ketua BPPN, Syahril Sabirin menjabat Gubernur Bank Indonesia, dan Djoko Tjandra adalah pemilik EGP.

Namun, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membebaskan Djoko Tjandra pada 28 Agustus 2000.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan juga menyatakan uang sebesar Rp546,46 miliar dikembalikan kepada perusahaan milik Joko, PT EGP.

Sedangkan uang sebesar Rp28,75 juta dikembalikan kepada Tjandra sebagai pribadi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Antasari Azhar sempat mengajukan kasasi, meskipun akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung.

Tersangka kedua, Pande Lubis juga dibebaskan majelis hakim PN Jakarta Selatan pada 23 November 2000.

Tags :
Kategori :

Terkait