JAKARTA- Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Jember bulan ini akan menerima gaji ke-13.
Besarannya satu kali gaji sama seperti pada Mei 2020, yang juga menerima tunjangan hari raya (THR).
\"Alhamdulillah PPPK Kabupaten Jember sudah menerima gaji Agustus. Pencairannya bersamaan dengan PNS jember,\" kata Koordinator Daerah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Jember Susiyanto kepada JPNN.com, Selasa (4/8).
Susiyanto berharap, pencairan gaji ke-13 segera dilakukan agar seluruh PNS, TNI/Polri, serta PPPK bisa menikmati tunjangan tersebut.
\"Insyaallah PPPK Jember dapat karena sudah teruang di APBD Kabupaten Jember. Namun, sampai saat ini belum turun. Mudah-mudahan prosesnya lebih cepat,\" terangnya.
Dia menyebutkan, PPPK serta honorer K2 pada lebaran Idulfitri mendapatkan dana THR sebesar satu bulan gaji karena kebijakan Bupati Jember.
Namun, untuk gaji ke-13, honorer K2 tidak dapat. Hanya PPPK yang bisa menikmati gaji ke-13 meskipun belum diangkat secara resmi karena terganjal regulasi.
\"Bupati Jember sangat memahami kondisi PPPK yang sudah lulus sejak April 2019 dan belum diberikan hak-haknya sampai saat ini. Karena itu beliau mengambil kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan honorer K2 dan PPPK. Semoga yang dilakukan Bupati Jember bisa diikuti kepala daerah lainnya,\" harapnya. (esy/jpnn)
sumber: www.jpnn.com