JAMBI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mengeluarkan kebijakan
jam kerja bergantian (Shift) bagi PNS jabatan pelaksana, fungsional dan honorer. Ini diatur dalam kebijakan peningkatan disiplin pegawai ASN yang ditandatangani Pj Sekda Provinsi Jambi Sudirman pada 7 Agustus hari ini.
Kebijakan ini meliputi hari Senin hingga Kamis, shift pagi akan masuk pada pukul 07.15 hingga 11.45 WIB. \"PNS Kerja Shift pagi akan absen pagi melalui absensi online dan saat pulang daftar hadir manual,\" sampai Kepala Biro Humas dan Protokol Jambi Johansyah.
Lalu untuk shift siang akan mulai pada pukul 12.00 hingga 16.00 WIB. \"Pegawai kerja siang , saat siang absen online dan pulang absen manual,\" katanya.
Namun pembagian jam kerja ini tak berlaku bagi jabatan Sekda, Kepala OPD/Dinas, Kepala Bidang dan Kepala Seksi.
Khusus untuk hari Jum\'at kehadiran ASN diatur oleh kepala dinas berdasarkan urgensi jenis pekerjaan. Waktu kerja sistem shif ini akan dimulai pada 10 Agustus hingga waktu yang belum ditentukan.(aba)