JAMBI - Komisi pemberantasan korupsi (KPK) Rabu, (12/8) Resmi melimpahkan berkas perkara gratifikasi dengan tersangka Arfan yang merupakan Mantan Kadis PUPR Provinsi Jambi dalam perkara dugaan TPK penerimaan hadiah.
\"Tim JPU dalam waktu 14 hari kerja, segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke PN Tipikor,\" kata Ali Fikri plt juru bicara KPK
Dengan demikan Persidangan akan dilaksanakan di PN Tipikor Jambi.
\"Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan 138 saksi untuk mendukung proses pembuktian di persidangan.\" Tambahnya.
\"Dia tidak dilakukan penahanan karena masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya.\" Tegasnya.(scn)