BATANGHARI - Ratusan bahkan ribuan simpatisan M.Fadhil Arief dan Bakhtiar saat usai deklarasi dan menghantarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batanghari mendapat tanggapan serius dari pihak Kepolisian Resort Polres Batanghari dan juga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batanghari. Sabtu (05/09).
Arak - arakan tersebut tentunya bertentangan dengan instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian yang mengingatkan para bakal pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 di 270 daerah (9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota) untuk tidak melakukan arak-arakan dan menciptakan kerumunan massa.
Mendagri meminta para bakal paslon untuk mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.
\"Terkait dengan massa ini, kita sudah menghimbau dengan tim sukses, tim penghubung, dan sudah kita tekankan untuk tetap mematuhi protokoler kesehatan, dan juga untuk massa ini kita akan berkoordinasi dan akan melakukan evaluasi lagi,\"ujar Wakapolres Batanghari Kompol H.Soekamto,SH.
Sementara itu terpisah Ketua Bawaslu Kabupaten Batanghari Indra Tritusian,S.Pd saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan point - point dalam rapat koordinasi bersama seluruh steck holder terkait. Salah satunya untuk mematuhi protokoler kesehatan dan tidak menciptakan kerumunan massa.
\"Kita sudah melakukan rapat koordinasi dengan seluruh steck holder terkait, didalam rapat tersebut sudah ditetapkan untuk mematuhi protokoler kesehatan, kemudian terkait hal ini Bawaslu akan mengkaji, jika ada temuan nanti kita akan merekomendasikan kepada pihak yang berwenang terkait yang mengatur larangan di PKPU tersebut,\"ujar Indra.(rza)