Inilah Inti Dokumen Honorer K2 yang Diserahkan ke Istana

Jumat 11-09-2020,00:00 WIB

JAKARTA - Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih bersama tiga pengurus inti lainnya menyerahkan dokumen ke Kantor Staf Presiden (KSP), Kamis, 10 September 2020.

Isi dokumen tidak pernah berubah dan tetap sama yaitu meminta agar mereka diangkat menjadi PNS.

\"Ini bukti kalau kami selalu serahkan materi yang sama memperjuangkan seluruh honorer K2 menjadi PNS dalam setiap audiensi dengan para pejabat publik,\" kata Titi kepada JPNN.com, Jumat (11/9).

Dia melanjutkan, kalau pemerintah tetap tidak mau mengeluarkan regulasi untuk honorer K2 berusia di atas 35 tahun menjadi PNS, tidak lantas pengurus PHK2I yang disalahkan.

Siapa pun pengurusnya tidak akan bisa berbuat apa-apa karena yang punya kuasa pemerintah.

\"Apalah saya ini, hanya guru SD negeri di desa. Berjuang menjadi PNS itu harapan kuat, tetapi kan yang menentukan pemerintah, bukan saya,\" ucapnya.

Titi mengaku menerima dengan ikhlas semua caci maki yang ditujukan kepadanya karena ikut seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan lulus.

Dia hanya mengikuti alur pemerintah yang membuat regulasi usia 35 tahun ke atas jadi PPPK.

\"Saya tidak pernah paksa harus jadi PPPK. Karena banyak yang tetap ingin jadi PNS ya saya berjuang juga dengan memberikan materi perjuangan honorer K2 menjadi PNS. Tidak ada yang kami revisi, tujuannya tetap PNS. Cuma, sekali lagi itu hak pemerintah mau menerima atau tidak,\" tegasnya.

Dengan bergerak mencari informasi baik di eksekutif maupun legislatif, Titi dan timnya bisa tahu arah kebijakan pemerintah seperti apa.

Yang tidak tahu prosesnya hanya bisa mencaci maki.

Mereka tidak tahu perkembangan terbaru dan langkah selanjutnya apa.

\"Adanya cuma bisa caci maki karena tahunya hanya hasil akhir. Tidak tahu proses yang berjalan ini sudah sampai di mana dan harus bagaimana menyikapi proses tersebut,\" pungkasnya. (esy/jpnn)

sumber: www.jpnn.com

Tags :
Kategori :

Terkait