JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri terkait pengurusan fatwa perkara Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menggunakan uang gratifikasi yang diperolehnya dari Djoko Tjandra untuk membeli mobil mewah hingga menyewa apartemen di New York, Amerika Serikat.
\"Sisa uang sebesar 450 ribu dolar AS yang berada dalam penguasaan Pinangki, dilakukan penukaran valas melalui sopirnya, Sugiarto dan Beni Sastrawan,\" kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (18/9).
Hari menuturkan dari hasil penukaran valas tersebut, Pinangki kemudian menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya, yakni:
Pertama, membeli mobil BMW X-5.
Kedua, membayar biaya perawatan di dokter kecantikan di Amerika Serikat.
Ketiga, membayar sewa apartemen/hotel di New York, AS.
Keempat, membayar dokter home care.
Kelima, membayar kartu kredit dan transaksi lain untuk kepentingan pribadi.
Keenam, membayar sewa Apartemen Essence Darmawangsa dan Apartemen Pakubowono Signature dengan menggunakan cash atau tunai USD.
Sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Soegiarto Tjandra dan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung.
Dalam kasus ini, Pinangki diduga menerima hadiah atau janji sebesar 500 ribu dolar AS untuk uang muka pengurusan fatwa Mahkamah Agung terkait perkara Djoko Tjandra.
Uang itu diberikan oleh Djoko untuk Pinangki melalui perantara Andi Irfan Jaya.
Dari dana tersebut, sebesar 50 ribu dolar AS diberikan Pinangki kepada Anita Dewi Anggraeni Kolopaking sebagai pembayaran awal jasa penasihat hukum.
Sejauh ini, jaksa penyidik Kejagung sudah menggeledah empat lokasi terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari.