JAMBI-Pemerintah Kota Jambi kembali melakukan rapat bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkomoimda) Kota Jambi, Senin (28/9).
Rapat tersebut mengambil kebijakan baru karena meningkatnya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Jambi. Beberapa point kebijakan disepakati untuk memutuskan matarantai penyebaran Covid-19. Diantaranya melarang kembali adanya resepsi pernikahan di Kota Jambi, menutup area publik seperti Danau Sipin, Tugu Keris, Hutan Kota, dan lainnya.
Selain itu, hasil rapat tersebut memutuskan untuk menutup tempat hiburan malam di Kota Jambi seperti PUB, karauke, diskotik dan lainnya. Serta kembali memberlakukan jam malam dan memperketat kembali aktivitas ibadah di rumah ibadah.
\"Ini berlaku selama 14 hari kedepan dimulai hari ini,\" kata Maulana. (hfz)