JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi melakukan pembatasan terhadap jumlah orang yang boleh menghadiri debat publik terbuka dalam kontestasi politik Pilgub Jambi Desember mendatang.
Tim kampanye Paslon yang diperbolehkan hadir dalam debat publik tersebut hanya sebanyak 4 orang. Hal ini mengingat perhelatan Pilkada serentak kali ini digelar ditengah pandemi Covid-19.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal mengatakan, bahwa hal tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19.
\"Terdiri dari Paslon dua orang dan empat orang tim kampanye calon atau tim sukses ataupun perwakilan dari Parpol pengusung,\" katanya saat dikonfirmasi.
BACA JUGA: Selain Pemaparan Visi Misi, Paslon Wajib Menyiapkan Materi Soal Penanganan Covid-19
Dia mengatakan, bahwa sesuai dengan tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020, ada satu tahapan kampanye yang wajib digelar yakni debat publik Paslon. Debat Paslon ini, kata Apnizal, direncanakan akan digelar sebanyak tiga kali.
\"Namun sebelum itu, kami akan melakukan rapat bersama tim Paslon terlebih dahulu, apakah debat ini akan digelar 2 kali atau tiga kali,\" bebernya. (wan)