JAMBI - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi meninggal dunia karena terkonfirmasi positif virus Covid-19.
Hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara Satgas Covid-19 Provinsi Jambi, Johansyah. Dia mengakui Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Sengketa Hukum di Bawaslu Provinsi Jambi meninggal dunia karena terkonfirmasi Covid-19, ini berdasarkan hasil uji swab TCM (Tes Cepat Molekuler) di RSUD Raden Mathaher (RSRM).
\"Inisial IP meninggal pukul 15.00 WIB di RSRM, dimakamkan dengan protokol covid19 di pemakaman covid19 milik kota jambi,\" ujar Johansyah kepada Jambiekspres
Disinggung mengenai belum masuknya data pasien dalam kasus meninggal dunia Covid19 Jambi di data Satgas Covid19 pusat, Johansyah menyebut karena deadline pelaporan harian sudah lewat. \"Update data dipusat harus dilaporkan paling lambat pukul 11.00 WIB, besok kita laporkan pusat,\" jelasnya. (aba)