JAKARTA - Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah bicara blak-blakan terkait alasannya mengundurkan diri dari lembaga antirasuah itu.
Febri menyatakan sudah setahun terakhir ingin mundur.
Bahkan, sudah berkali-kali membahasnya dengan sejumlah penggiat antikorupsi.
Febri mengajukan surat pengunduran diri, 18 September lalu.
Dia masih harus menyelesaikan sejumlah kewajiban, sebelum akhirnya resmi mundur terhitung 18 Oktober mendatang.
\"Efektif pemberhentian 18 Oktober, atau hari kerja yang dekat pada tanggal itu. Ada banyak hal yang harus disiapkan ketika pamit dari KPK. Ada kewajiban, melaporkan LHKPN ketika terakhir menjabat,\" ujar Febri Diansyah dalam tayangan podcast jpnn.com yang juga disiarkan di kanal You Tube jpnn.com.
Lulusan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) ini kemudian bercerita awal mula keinginannya mundur dari lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu.
Berawal dari kegelisahan para aktivis antikorupsi melihat masa depan KPK ke depan.
Terutama sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 19/2019 tetang KPK.
Undang-undang tersebut merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 30/2002 tentang KPK.
\"Diskusi kami di awal dengan teman-teman, tentang isu antikorupsi dan tentang UU KPK. Kemudian, bagaimana nasib pemberantasn korupsi ke depan,\" ucapnya.
Febri Diansyah mengakui, keputusan yang diambil tidak hanya menyangkut dirinya semata.
Namun juga menyangkut pegawai KPK lain, keluarga dan perjuangan antikorupsi ke depan.
Kondisi inilah yang memunculkan pergulatan pikiran dan batin cukup panjang.
Bahkan, baru setahun kemudian Febri Diansyah dapat mengambil keputusan keluar dari KPK.