DKPP Tangani 309 Kasus Penyalahgunaan Wewenang dan Amoral Selama 2020

Selasa 08-12-2020,00:00 WIB

JAMBI- Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, menggelar ngetren media (ngobrol etika penyelenggara pemilu dengan media), Selasa (8/12).

Dalam kesempatan itu, pimpinan DKPP RI, Didik Supriyanto menyampaikan, bahwa pihaknya telah memproses 309 kasus. Di antaranya, dalam tahapan Pilkada 164 dan non tahapan 145.

Bentuk laporan tersebut yaitu pemenuhan persyaratan dukungan pasangan bakal calon perseorangan sebanyak 36 laporan. Penetapan pasangan calon 29 laporan.

Kemudian, pembentukan panitia pengawas kecamatan dan PPL 24 laporan. Pembentukan PPK dan PPS 19 laporan. Lalu, pelaksanaan kampanye 20 orang.

Selanjutnya, verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat bakal pasangan calon 16 laporan. Pendaftaran bakal pasangan calon 17 laporan dan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Sedangkan untuk laporan non tahapan, laporan yang di dapat terkait keberpihakan 30 laporan. Penyalahgunaan wewenang 30 laporan.

Bahkan ada laporan soal perbuatan amoral dan pelecehan seksual 21 laporan. Tidak menjalankan tugas 13 laporan. Pernyataan kontroversial 11 laporan. Rangkap jabatan 8 laporan. Penyupaan 7 laporan, lalu berafiliasi dengan parpol 7, Rekrutmen pegawai 4, Money politik 4 laporan dan PAW legislatif satu laporan.

Lalu, rekrutmen jenjang Bawaslu satu laporan. Keluarga satu laporan. Penganiayaan satu laporan dan korupsi satu laporan.

Jumlah kasus tersebut merupakan laporan dari seluruh Indonesia. Sedangkan untuk provinsi Jambi sendiri seperti dijelaskan oleh Fredericka Nggeboe selaku TPD DKPP ada laporan dari unsur Masyarakat hanya ada satu laporan. (aiz)

Tags :
Kategori :

Terkait