JAMBI- Saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jambi, Fachrori-Syafril dan Cek Endra-Ratu Munawaroh menolak menandatangani berita acara rekapitulasi di Abadi Convention Center (ACC), Sabtu (19/12).
Zulkifli Somad, Saksi Fachrori-Syafril mengatakan pihaknya belum bisa menandatangani berita acara karena ada beberapa temuan sepanjang proses Pilkada. \"Mohon maaf, Kami belum bisa memenadatangi berita acara ini,\" katanya.
Asriadi, saksi pasangan calon CE-Ratu juga mengatakan, pihak belum dapat menandatangani berita acara. Pihaknya kami berharap kepada Bawaslu untuk menindaklanjuti temuan yang ada, salah satunya di Batanghari.
\"Kami berharap kita semua bisa saling menghargai. Yang pasti kita kita semua ingin proses Demokrasi ini kedepannya semakin baik,\" katanya.
Sementara itu, dari pantauan di lokasi kedua saksi pasangan calon masih menuliskan catatan di formulir keberatan yang disediakan KPU. (aiz)