MERANGIN-Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Merangin yang terdiri dari pihak Bawaslu, Kejaksaan dan Aparat Kepolisian menghentikan pemeriksaan laporan yang ditujukan ke Pasangan Calon Gubernur Jambi nomor urut 03.
Dimana pada sebelumnya Al Haris dan belasan ASN Pemkab Merangin dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran pada Pilkada Jambi tahun 2020 dimana laporan tersebut masuk pada 22 Desember 2020 dengan mengerahkan ASN untuk pemenangan Pilgub Jambi.
Hal ini dibenarkan oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Merangin, A Rahim, yang mengatakan sudah memanggil yang bersangkutan dan beberapa ASN yang diduga dikerahkan untuk pemenangan Pilkada.
\"Sudah kita lakukan pemanggilan kemudian kita lakukan pemeriksaan, dari hasil kajian kami tidak ada pelanggaran yang ditemukan, sehingga Gakkumdu bersepakat untuk menghentikan kasus dugaan pelanggaran pilkada ini,\" tegas A Rahim.
A Rahim juga menegaskan bahwa setelah dilakukan kajian terhadap laporan tersebut tidak ada bukti yang mengarah ke permasalahan, sehingga kami memutuskan tidak cukup.
\"Kami pastikan laporan ini sudah kami hentikan dan yang menjadi alasan kami menghentikan adalah ketidakcukupan bukti atas laporan tersebut,\" tegas A Rahim
Terhadap Al Haris serta belasan ASN yang dituding dalam laporan tersebut, A Rahim, sangat mengapresiasi atas kooperatifnya mereka dimana bisa menyempatkan waktu untuk hadir dan diperiksa.
\"Setelah kita layangkan surat pemanggilan terhadap yang bersangkutan dan belasan ASN lainnya, kami mengapresiasi karena tidak ada satupun yang dipanggil tidak datang,\" jelas A Rahim.
Sementara terkait identitas pelapor A Rahim menjelaskan bahwa pelapor merupakan tim dari pasangan calon nomor 01 yang berjumlah dua orang
\"Identitas tidak bisa kita sebutkan yang jelas jumlahnya ada dua orang yang merupakan tim dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi nomor 01,\" tegasnya. (wwn)