Viral Video Hot Oknum Polisi di Ruang Isolasi RSUD Dompu, Perawat Ditangkap

Minggu 24-01-2021,00:00 WIB

Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, mengungkapkan, dari keterangan saksi dan bukti-bukti yang ada, pihaknya menetapkan A dan HM sebagai tersangka.

Dua tersangka dijerat Pasal 27 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6-12 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Syarif menjelaskan, dalam proses lidik dan penyidikan, tersangka A mengaku dengan sengaja merekam adegan mesum itu di layar monitor CCTV dari dalam ruangan jaga piket.

Video yang direkam oleh A lalu dikirim ke HM menjelang pergantian piket jaga dengan tujuan melaporkan kepada atasannya yaitu kepala ruangan atas kejadian tersebut.

Namun, HM malah tidak melapor kepada kepala ruangan, dia justru menyebarluaskan video itu hingga pada akhirnya viral di medsos.

(one/antara/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait