JAMBI - Sidang pendahuluan sengketa hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jambi dengan pemohon pasangan Cek Endra-Ratu Munawaroh (CE-Ratu) sudah selesai digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) siang tadi, Selasa (26/01).
Sidang perdana ini dengan agenda pembacaan permohonan dari pemohon pasangan nomor urut 1 CE-Ratu yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra yang juga dihadiri oleh kuasa hukum termohon Muhammad Syahlan Samosir dan ketua KPU Provinsi Jambi, Subhan.
\"Sidang pembacaan permohonan sudah berlangsung dan persidangan sekaligus mensahkan alat bukti pemohon dan menerima pihak terkait, \" ujar Syahlan Samosir, kuasa hukum termohon KPU Provinsi Jambi.
Pada persidangan tersebut, pemohon meminta pemungutan suara ulang di 5 kabupaten/kota di Provinsi Jambi yang dinilai banyak terjadi pelanggaran, pemilih yang tidak memikiki KTP dan diperbolehkan untuk memilih. Diantaranya terjadi di Kerinci, Sungaipenuh, Batanghari, Tanjabtim paling banyak Muaro Jambi.
Terhadap gugatan ini, Syahlan mengatakan jika pemohon harus bisa membuktikan permohonannya. Jika tidak bisa membuktikan maka KPU tetap pada hasil plenonya.
\"Posisi KPU bukan membela pemohon atau pihak terkait, KPU adalah mempertanggungjawabkan apa yang sudah dikerjakan dan diplenokan. Jadi bukan dalam posisi berpihak kepada salah satu kandidat, posisi KPU tetap netral sebagai penyelenggara,\" tegas Syahlan.
Sidang selanjutnya kata Syahlan, akan digelar kembali pada tanggal 1 Februari 2021 pukul 13.30 WIB dengan agenda jawaban termohon dan pihak terkait dan Bawaslu. (aiz)