Breaking News... MK Terima Gugatan CE-Ratu

Selasa 26-01-2021,00:00 WIB

JAMBI- Gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pasangan Cek Endra dan Ratu Munawaroh (CE-Ratu) diterima Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (26/1). Gugatan ini dibacakan langsung secara virtual oleh Kuasa Hukum pasangan CE-Ratu, Yusril Ihza Mahendra.

Seusai pembacaan gugatan, hakim MK memutuskan pokok perkara gugatan yang dilayangkan CE-Ratu dipenuhi. Sehingga MK akan melanjutkan perkara gugatan pada awal Februari 2021 mendatang.

Diketahui dalam gugatannya, Yusril menyebut mereka memiliki bukti bahwa selisih suara yang terpaut tipis dari paslon 03 (11 ribuan), terindikasi diperoleh dengan praktik pelanggaran.

Menurut Yusril, praktik pelanggaran itu terjadi secara meluas oleh KPU. Sehingga merugikan CE-Ratu. Yusril lantas membeberkan praktik pelanggaran yang dimaksud.

\"Ada pemilih tidak berhak yang tanpa memiliki E-KTP dan SUKET diberikan kesempatan memilih. Totalnya sekitar 13.487 suara,\" kata Yusril. (aiz)

Tags :
Kategori :

Terkait