Oknum Polisi Pemeran Video P0rn0 di Ruang Isolasi Pasien Covid-19 Akhirnya Jadi Tersangka

Jumat 05-02-2021,00:00 WIB

Namun, HM malah tidak melapor kepada kepala ruangan, dia justru menyebarluaskan video itu hingga viral di medsos.

Tersangka A dan HM dijerat Pasal 27 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6-12 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

(one/pojoksatu)

Sumber: www.pojoksatu.id

Tags :
Kategori :

Terkait