Namun, HM malah tidak melapor kepada kepala ruangan, dia justru menyebarluaskan video itu hingga viral di medsos.
Tersangka A dan HM dijerat Pasal 27 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6-12 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
(one/pojoksatu)
Sumber: www.pojoksatu.id