JAKARTA– Rencana revisi Undang-undang Pemilu Nomor 7/2017 dan UU Pilkada Nomor 10/2016 ikut menyeret nama Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Sebab jika tanpa revisi, dipastikan Pilkada DKI Jakarta 2022 akan digeser bersamaan dengan pelaksanaan Pilpres dan Pileg 2024 nanti.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun menerangkan, jika Pilkada 2022 ditiadakan dan digabung dengan Pilpres 2024, maka akan menyulitkan Anies Baswedan untuk maju di Pilpres 2024.
“Anies akan menjadi gelandangan politik. Popularitas Anies akan merosot setelah dirinya tak lagi menjabat Gubernur, atau menjadi gelandangan politik. Dan ini akan menyulitkan seandainya Anies mau diusung di 2024,” papar Refly Harun dikutp fajar.co.id di akun YouTubenya, Senin (8/2/2021).
Ia menambahkan, hal yang sama akan dialami oleh Gubernur daerah lainnya seperti Ganjar Pranowo dan Ridwan Kamil dan juga Khofifah Indar Parawansa.Para Kepala Daerah ini akan melemah dikarenakan tidak lagi mempunyai panggung politik.
“Tentunya jika kepala daerah yang dianggap power full yang saat ini menjabat dan punya peluang untuk dicalonkan, maka dia akan melemah karena mereka tidak lagi punya panggung politik,” terang Mantan Komisaris Utama PT Pelindo I ini
Diketahui, lebih dari separuh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menarik langkahnya dari pengajuan revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Penyelenggaraan pemilu pun besar kemungkinan akan dilaksanakan mengikuti regulasi, yakni pada 2024 mendatang sebab mayoritas fraksi di parlemen menolak RUU Pemilu meskipun telah masuk dalam Prolegnas 2021.(mg7/fajar).
Sumber: www.fajar.co.id