Crazy Rich Helena Lim Dapat Vaksin Covid-19 Gratis di Puskesmas Kebon Jeruk, Alasannya Pekerja Apotek tapi Baw

Selasa 09-02-2021,00:00 WIB

Merujuk pada Undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, pemilik apotek di pasal 11 masuk dalam kategori tenaga kesehatan.

Dijelaskan, tenaga kesehatan yakni setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

“Ada 13 item, salah satunya apoteker. Ya, dia salah satunya,” kata Yani.

(jpg/ruh/pojoksatu)

Sumber: www.pojoksatu.id

Tags :
Kategori :

Terkait