JAMBI – Gugatan pasangan Cek Endra–Ratu Munawaroh atas Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi 9 Desember lalu, hingga saat ini masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dua kali sidang sudah digelar. Sidang pertama adalah mendengarkan keterangan pemohon pada 26 Januari lalu. Sementara sidang kedua, dilaksanakan 1 Februari lalu dengan agenda mendengarkan keterangan pihak termohon dan pihak terkait.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal, mengatakan, saat ini KPU Provinsi Jambi sebagai termohon sedang menunggu keputusan dari MK. Apakah sidang akan dilanjutkan, atau dihentikan.
Pengumunan itu, kata Apnizal, dilanjutkan akan dikeluarkan tanggal 13 – 14 Februari mendatang. Jika nanti keputusan MK menyatakan bahwa sidang dilanjutkan, maka akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Sebaliknya, jika nanti MK memutuskan sidang dihentikan, maka artinya permohonan dari pihak pemohon ditolak. “Kalau dihentikan, artinya permohonan ditolak,” katanya. (wan)